Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES RI) tentang persyaratan bangunan fisik kamar operasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004, di mana di dalamnya juga terdapat pengaturan AC Untuk Ruang OKA. Berikut adalah persyaratan untuk ruang operasi :
-Indeks angka kuman: 10 CFU/m³,
-Indek pencahayaan: 300 – 500 lux,
-Standar suhu: 19 – 24 ºC, kelembaban: 45 – 60 %,
-Tekanan udara: Positif,
-Indeks kebisingan 45 dBA dan
-Waktu pemaparan 8 jam.
Untuk pemantauan kualitas AC Untuk Ruang OKA harus dilakukan uji kualitas udara (kuman, debu, dan gas). Sebagian besar Rumah Sakit belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan tersebut diatas, khususnya yang berhubungan dengan STERILISASI serta tekanan UDARA di dalam ruang operasi. AC Untuk Ruang OKA
Dan selama AC Untuk Ruang OKA yang dipakai di dalam ruang tersebut tidak menggunakan system supply dan return air (ada udara yang diambil dari luar dan disaring kemudain masuk kedalam system pendingin untuk didistribusikan di dalam ruangan tersebut, serta adanya pembuangan sebagian udara ke luar ruang operasi melalui system pendingin udara),maka selama itu pula klasifikasi ‘TEKANAN POSISTIF’ tidak pernah akan tercapai.
Produk AC Untuk Ruang OKA yang siap pasang di pasaran adalah AC type split duct (system kerjanya seperti AC Sentral) tetapi daya listrik yang dibutuhkan relative kecil dan dapat di design untuk masing-masing ruang/kamar operasi.
Material Lantai, Dinding dan Plafon:
Lantai: sebaiknya menggunakan vinyl ketebalan 2.5 mm – 3 mm, warna sesuai selera, sebaiknya warna polos (tidak bercorak). Gunakan spesifikasi terbaik untuk fungsi jangka panjang.
Dinding : Sebaiknya menggunakan gypsum dengan ketebalan 15mm atau double layer dengan ketebalan masing-masing 10mm (lebih direkomendasikan menggunakan gypsum water resistant), dengan konstruksi yang kuat, jarak antara main support (vertical) tidak lebih dari 400mm (40cm), dan horizontal framenya tidak lebih dari 600mm (60 cm), bila ruangan operasi lebih dari satu dan bersebelahan, pasang isolasi antara kedua dinding dapat menggunakan Styrofoam, atau lembaran spon lembut. Hindari penggunaaan isolasi yang berasal dari bahan yang mengandung partikel micron. Finishing pengecatan cukup dengan menggunakan bahan epoxy painting.
Plafon: Menggunakan gypsum dengan ketebalan 12 mm jenis water resistant, rangka galvalum dengan size ukuran 300mm x 300 mm, plus original accessories, dengan ketahanan beban minimal 60 kg.
Finishing pengecetan epoxy sudah cukup memadai sesuai standar yang dikehendaki. Tidak dibenarkan ada ‘opening space’ untuk maintenance di dalam ruang operasi, jenis lampu penerangan dan lampu operasi harus dipilih yang berkualitas bagus agar pemasangannya tidak mengalami kendala bila ada lubang-lubang kecil disekitar konstruksi lampu.
Kelengkapan lain: Gas Sentral minimal: Oksigen, N2O dan Medical compressed air.
Bila tingkat kompleksitas ruangan operasinya tinggi (Micro Surgery) disarankan outlet oksigen lebih dari satu (Harus ada CADANGAN GAS) dan harus menggunakan system pendant termasuk kebutuhan outlet listriknya.
Sesuaikan dengan peruntukan ruang operasi.
Medical Equipment:
Equipment basic yang harus ada :
Meja Operasi (Electric/manual),
Anastesi mesin,
Pasien monitor (sebaiknya 7 parameter; dengan menu IBP),
Instrumen trolley,
medicine trolley,
Waste basket,
Kick basket,
Foot stool, (laparoscopy recommended),
Instrument, dll
Lay Out:
Dilengkapi dengan PASS BOX, preparation room, scrub station, recovery room, access ke ICU, access dipisahkan untuk instrument steril dan non steril, pintu sebaiknya automatic/manual sliding, ada koridor semi steril dan non steril, ada ruang ganti perawat dan dokter yang dipisahkan antara pria dan wanita, ada ruang dokter dan perawat , ruang linen bersih, ruang penyimpanan obat dan lain-lain.
Pingback: Mengatur AC untuk Ruang Operasi - Smart Teknik Pekanbaru